diposkan pada : 13-09-2019 16:16:35 Peraturan pemerintah tentang Crane

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA No. 1 TAHUN 1980

  • Tentang Konstruksi & Scaffolding

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA No. 4 TAHUN 1980

  • Tentang APAR (ALat Pemadam Api Ringan)

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA No.5 TAHUN 1985

  • Tentang Pesawat Angkat & Angkut dan Rigging

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA No.1 TAHUN 1988

  • Tentang Kwalifikasi Operator Boiler

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA No. 1 TAHUN 1989

  • Tentang Kwalifikasi & Syarat – Syarat Operator Keran Angkat
  • Pasal 6 tentang SIO (Surat Izin Operasi) Crane

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI No. 9 TAHUN 2010

  • Tentang OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI No. 135  TAHUN 2015

  • Penetapan STANDARD KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA bidang

       operasi pesawat angkat, angkut dam ikat beban di tambang dan migas

 

 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 09/Men/VII/2010 Tentang Operator dan Petugas Pesawat angkat & Angkut

  • DASAR HUKUM : UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Permen No. 05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut

 RUANG LINGKUP

  • Penggolongan Operator
  • Syarat-syarat operator untuk masing-masing kelas
  • Kewenangan operator
  • Sertifikasi operator
  • Kewajiban operator
  • sanksi

 

 PENGERTIAN

  • Petugas adalah tenaga kerja yang mempunyai kemampuan dan memiliki keterampilan khusus di bidang pesawat angkat dan angkut yang terdiri dari juru ikat (rigger) dan teknisi.
  • Operator adalah tenaga kerja yang mempunyai kemampuan dan memiliki keterampilan khusus dalam pengoperasian pesawat angkat dan angkut.
  • Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat Lisensi K3 adalah kartu tanda kewenangan seorang operator untuk mengoperasikan pesawat angkat dan angkut sesuai dengan jenis dan kualifikasinya atau petugas untuk penanganan pesawat angkat dan angkut.
  • Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Lisensi K3 dan buku kerja operator atau petugas pesawat angkat dan angkut.
  • Lisensi K3 dan buku kerja berlaku untuk jangka waktu 5 (lima tahun), dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

 

KEWAJIBAN OPERATOR DAN PETUGAS

  1. melakukan pengecekan terhadap kondisi atau kemampuan kerja pesawat angkat dan angkut, alat-alat pengaman, dan alat-alat perlengkapan lainnya sebelum pengoperasian pesawat angkat dan angkut;
  2. bertanggung jawab atas kegiatan pengoperasian pesawat angkat dan angkut dalam keadaan aman;
  3. tidak meninggalkan tempat pengoperasian pesawat angkat dan angkut, selama mesin dihidupkan;
  4. menghentikan pesawat angkat dan angkut dan segera melaporkan kepada atasan, apabila alat pengaman atau perlengkapan pesawat angkat dan angkut tdk berfungsi dgn baik atau rusak;
  5. mengawasi dan mengkoordinasikan operator kelas II dan operator kelas III bagi operator kelas I, dan operator kelas II mengawasi dan mengkoordinasikan operator kelas III;
  6. mematuhi peraturan dan melakukan tindakan pengamanan yg telah ditetapkan dlm pengoperasian pesawat angkat dan angkut;
  7. mengisi buku kerja & membuat laporan harian dalam pesawat angkat dan angkut.

 

Juru ikat (rigger) berkewajiban untuk:

  1. Melakukan pemilihan alat bantu angkat sesuai dengan kapasitas beban kerja aman;
  2. Melakukan pengecekan terhadap kondisi pengikatan aman dan alat bantu angkat yang digunakan;
  3. Melakukan perawatan alat bantu angkat;
  4. Mematuhi peraturan dan melakukan tindakan pengamanan yang telah ditetapkan; dan
  5. Mengisi buku kerja dan membuat laporan harian sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan.

 

Teknisi berkewajiban untuk:

  1. Melaporkan kepada atasan langsung, kondisi pesawat angkat dan angkut yang menjadi tanggung jawabnya jika tidak aman atau tidak layak pakai;
  2. Bertanggung jawab atas hasil pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, dan/atau pemeriksaan peralatan/komponen pesawat angkat dan angkut;
  3. Mematuhi peraturan dan melakukan tindakan pengamanan yang telah ditetapkan;
  4. Membantu pegawai pengawas ketenagakerjaan spesialis pesawat angkat dan angkut dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan angkut; dan
  5. Mengisi buku kerja dan membuat laporan harian sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan.

 

Pelaksanaan pembinaan K3 bagi operator dan petugas pesawat angkat dan angkut dilakukan oleh:

  1. Instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; dan
  2. Perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja bidang pembinaan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal berkoordinasi dengan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota

Dalam hal perusahaan akan melakukan pembinaan secara mandiri (in house training) maka harus mengajukan permohonan ke instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.